3 jenis akta kelahiran dan cara mengurusnya

Ketika berbicara legalitas manusia maka kita akan teringat akta kelahiran. Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Banyak masyarakat yang komplain kepada dukcapil mengapa keterangan akta lahir tidak mencantumkan nama bapak dan mengapa hanya nama ibu saja. Komplain boleh tapi kita harus tahu dukcapil menerapkan kebijakan pemerintah pusat. inilah 3 jenis akta kelahiran yakni :

  1. Anak dengan akta kelahiran tanpa asal usul
  2. Akta kelahiran anak lahir dari seorang ibu.
  3. Akta kelahiran dari perkawinan yang sah .

Masyarakat Sanggau yang lahir 70-90an pasti mendapat akta lahir yang hanya mencantumkan nama ibu saja. Ini dikarenakan ketika pembuatan akta pencatatan tanggal lahir lebih duluan daripada pencatatan akta pernikahan, jadi kesannya anak lahir duluan baru orang tua menikah dan negara mencatat seperti itu walaupun petugas tahu bahwa orang tua kita sudah menikah dicatat dalam adat atau Gereja setempat hanya pelaporannya saja yang telat sesudah kelahiran anak. Ada juga isu yang beredar jamannya orde baru peraturan hanya mencantumkan nama Ibu.

Jadi, jika saudara-saudari ingin mendapat akte jenis ketiga yang lengkap atau sah ketika membuat akta lahir maka saudara-saudari harus melampirkan :

  1. Surat keterangan lahir dari Bidan/Puskesmas atau rumah sakit.
  2. Akta pernikahan orang tua (Jika belum ada lihat cara buat akta pernikahan)
  3. Fotocopy KK dan KTP orang tua.
  4. Materai Rp 6.000

Kemudian masukan kedalam map dan bawa ke kantor Capil. Setelah ke kantor Capil lihat loket yang mengurus akta lahir dan minta nomor antri dan formulir pendaftaran akte kelahiran kepada petugas, dan sambil menunggu antrian silahkan saudara isi formulir registrasi akta kelahiran bisa juga formulir bawa pulang dan kembali besoknya mengingat formulir yang diisi lumayan detail dan panjang yang meliputi:

  1. Data pelapor
  2. Data bayi yang dilahirkan, isi sesuai surat keterangan lahir.
  3. Data ibu bayi
  4. Data bapak/ayah bayi
  5. Data saksi
  6. Tanda tangan pelapor

Setelah semuanya sudah beres tunggu panggilan nomor antri dan jika dipanggil serahkan berkas dan petugas segera memberi anda resi pengambilan akta lahir dan segera ambil paling lama 1 bulan jika sudah diproses dan dicetak.

Akta lahir sangat penting untuk kehidupan sosial seseorang, karena semua persyaratan dokumen yang menyangkut individu akan dikaitkan dengan akta lahir, termasuk nama resmi seseorang yang mana kita tahu bagi masyarakat di perkampungan suka menyepelekan tulisan nama. Beda satu huruf sangat fatal dan dianggap salah karena saat ini semua sistem menggunakan komputer dan komputer tidak punya perasaan seperti manusia yang bisa mentolerir sesuatu yang sepele. Ini fungsi akta lahir bagi seseorang:

  1. Terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
  2. Menjadi identitas resmi anak jika tidak ada KIA (Kartu Identitas Anak). Ini berlaku sampai anak berusia 17 tahun memiliki identitas resmi lagi berupa KTP.
  3. Syarat umum untuk pendaftaran sekolah
  4. Untuk pembuatan KTP.
  5. Untuk syarat pembuatan paspor
  6. Mengurus asuransi serta nantinya untuk mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau ke Gereja.

Jadi, jika ada kelahiran anak cepat laporkan ke dukcapil dengan syarat dokumen dan cara seperti diatas.


Comments