DAD Tayan Hilir Perjuangkan Reklamasi Ke Perusahaan Tambang

Dalam acara Sosialisasi PT Kapuas Bara Mineral dengan masyarakat desa Melugai dan desa Emberas, DAD diundang dalam kapasitas sebagai perwakilan masyarakat adat. Undangan ini entah karena formalitas atau tulus, saya memaknai sebagai sebuah pengakuan akan peran lembaga adat dalam aspek sosial ekonomi dan adat istiadat.


Yanto Laung

Pada kesempatan sambutan, Camat Tayan Hilir, Bpk. Lovianus sangat bagus mengutarakan buah pikirannya. Pertama beliau menanyakan legalitas formal dan kultural atas ijin operasional perusahaan. Kedua, beliau berharap kehadiran perusahaan harus mempunyai dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja, membuat jalan yang baik untuk mobilisasi masyarakat, bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan adat.

Dalam bahasa yang berbeda, tetapi nada dasar yang sama perwakilan pihak Polri, TNI, pemerintah desa juga menyuarakan hal yang sama. Sedangkan DAD sendiri menggarisbawahi tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

  • Pertama, pihak perusahaan harus memperhatikan dan berhati-hati terhadap pencemaran ekologis baik terhadap lahan pertanian, perkebunan, sungai, dan udara.
  • Kedua, sesuai dengan UU Minerba,
    1. No. 11 thn 1967,
    2. No.32 thn 1969,
    3. No.78 thn 2010, dan
    4. No.7 thn 2014,
Perusahaan harus dan wajib melakukan reklamasi terhadap lahan yg sudah diekploitasi. Terhadap dua hal di atas, DAD melalui masyarakat adat akan mengawasi dan memastikan kewajiban perusahaan.

Sedangkan kepada masyarakat setempat, DAD berharap dengan adanya rejeki nomplok ini karena hasil sewa tanah atau selery, masyarakat harus arif mengelola keuangan mereka, karena bahaya dari rejeki nomplok atau uang kaget adalah kita mudah jatuh dalam gaya konsumtif dan hedonis yang akan menghancurkan masa depan.

Yanto Laung


Comments