Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18B
ayat 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati,
serta menjunjung tinggi nilai-nilai Adat yang ada di Masyarakat Adat. Hal
ini berarti secara hukum, Negara mengakui dan menghormati hal-hal yang berkaitan dengan adat, hukum adat
dan hak-hak tradisional masyarakatnya.
Alung, S.Th, M.Pd
Hukum adat merupakan suatu
aturan yang mengatur tatanan kehidupan Masyarakat Adat di wilayah tinggalnya
masing-masing atau suatu aturan yang
mengatur kehidupan Masyarakat Adat dengan Sang Pencipta dan sesamanya serta
orang lain yang bersifat lokal yang telah dilakukan turun-temurun.
“Dimana Bumi Dipijak, Di Situ langit Dijunjung”,
inilah
kalimatbagi setiap perusahaan yang
ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Bahwa perusahaan-perusahaan harus menghormati adat-istiadat setempat,
bukan membawa adat-istiadat wilayah lain,
artinya hukum adat menpunyai pengaruh besar terhadap keberadaan suatu
perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Untuk membuat suatu keadaan dan nyaman serta kondusif di setiap perusahaan yang ada
di wilayah Masyarakat Adat, kontribusi Masyarakat Adat dan peranan Hukum Adat
setempat merupakan hal yang harus ada dan sangat penting.
Oleh sebeb itu setiap perusahaan tidak bisa
menganggap remeh peran tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat setempat dalam
rangka menegakkan hukum adat, demi terciptanya kemajuan dan kondusifnya suatu
perusahaan.
Peranan Hukum Adat
Keberadaan Hukum Tradisional (Hukum Adat) sebenarnya
sudah ada sebelum hukum tertulis ada.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan lokal (Local Wisdom) telah mengakar dan
mendarah daging dalam kehidupan Masyarakat Adat serta turun-temurun
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan-persoalan dalam masyarakat jaman
dahulu diselesaikan dengan cara kebijaksanaan-kebijaksanaan lokal atau Hukum
Adat.
Menjadi fakta dan kenyataan bahwa dari dahulu sampai
sekarang Hukum Adat secara khusus Hukum Adat Dayak Tobag berandil,
berkonribusi, berperan untuk menyelesaikan dan menciptakan kondisi yang aman
dan kondusif terhadap kasus-kasus atau persoalan-persoalan masyarakat Adat
dengan pihak Perusahaan, sepertri kasus: sengketa batas lahan perkebunan
perusahaan dengan tanah masyarakat Adat, penuntutan, claim dan lain sebagainya.
Berikut beberapa contoh kasus bahwa “Hukum Adat Dayak
Tobag” berperan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di
Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, hal tersebut
adalah seperti:
Kasus Penuntutan Oleh Beberapa
Masyarakat Desa Sejotang Atas Tercemarnya Hak Milik Mereka Seperti Kebun Karet,
Tanah, Dan Sungai Oleh PT.ACP.
Dalam kasus ini, pihak
korban telah mendirikan “Mandoh” di kebun PT.ACP yang terletak di Dusun
Sejotang Desa Sejotang. Maksud dan
tujuan pendirian “Mandoh” tersebut supaya pihak perusahaan tidak boleh
beraktivitas sebelum dapat menyelesaikan tuntutan dari pihak korban tersebut serta
pihak korban juga tidak boleh melakukan kejahatan kepada pihak PT.ACP baik
terhadap kebunya maupun karyawannya.
Dari hal ini sebenarnya Hukum Adat Dayak Tobag yang disimbolkan dalam
bentuk “Mandoh” sudah berperan dan berkontribusi untuk menciptakan kemanan bagi
kedua belah pihak. (Kebetulan kasus ini
Penulis yang membantu mengurusnya dari pihak korban).
Kasus Penuntutan Oleh Sdr.Sordi Atas
Tercemar Dan Tergenangnya dengan Air Kebun Sawit Miliknya Oleh PT.SMP/IRP.
Penulis tidak bercerita
kronologi kasus ini, tapi penulis ingin menyampaikan bahwa “Hukum Adat Dayak
Tobag” berperan sebagai senjata ampuh untuk membuat kedua belah pihak kondusif
dan mrealisasikan hak milik masyarakat adat yang telah rusak.
Dalam kasus ini PT.SMP/IRP mengakui
kesalahannya diwujudkan dalam bentuk bahwa mereka mau memenuhi dan membayar
“Adat” yang dibebangkan oleh Pengurus Adat dari Pihak Sdr.Sordi. Sehingganya Sdr.Sordi untuk menuntut ganti
rugi kebun sawit miliknya yang tergenang air dan tercemar oleh PT.SMP/IRP
sangat mudah. Maksudnya sdr. Sordi sudah
mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pihak PT.SMP/IRP sudah memenuhi Hukum
Adat yang dibebankan. (Kebetulan kasus
ini Penulis yang membantu mengurusnya dari pihak korban). Dan Masih banyak kasus-kasus yang lainnya.
Kesimpulan
Bahwa
Peranan Hukum Adat Terhadap Perusahaan Di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir tidak
bisa dipungkiri dan disangkal telah berperan banyak menciptakan kondisi yang
aman dan kondisif serta untuk merealisasikan hak-hak tradisional Masyarakat
Adat dan juga untuk penyelesaian
permasalahan-permasalahan antara Masyarakat Adat dengan pihak-pihak perusahaan
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, kekeluargaan, musyawarah,
mufakat, ringkas dan tidak rumit seperti menempuh hukum positif ( jalur lewat
pengadilan).
Written By: Alung, S.Th.,M.Pd.
Comments