Peranan Hukum Adat Terhadap Perusahaan Di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18B ayat 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Adat yang ada di Masyarakat Adat. Hal ini berarti secara hukum, Negara mengakui dan menghormati hal-hal yang berkaitan dengan adat, hukum adat dan hak-hak tradisional masyarakatnya. 

Alung, S.Th, M.Pd

Hukum adat merupakan suatu aturan yang mengatur tatanan kehidupan Masyarakat Adat di wilayah tinggalnya masing-masing atau suatu aturan yang mengatur kehidupan Masyarakat Adat dengan Sang Pencipta dan sesamanya serta orang lain yang bersifat lokal yang telah dilakukan turun-temurun. “Dimana Bumi Dipijak, Di Situ langit Dijunjung”, inilah kalimatbagi setiap perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. 

Bahwa perusahaan-perusahaan harus menghormati adat-istiadat setempat, bukan membawa adat-istiadat wilayah lain, artinya hukum adat menpunyai pengaruh besar terhadap keberadaan suatu perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Untuk membuat suatu keadaan dan nyaman serta kondusif di setiap perusahaan yang ada di wilayah Masyarakat Adat, kontribusi Masyarakat Adat dan peranan Hukum Adat setempat merupakan hal yang harus ada dan sangat penting. 

Oleh sebeb itu setiap perusahaan tidak bisa menganggap remeh peran tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat setempat dalam rangka menegakkan hukum adat, demi terciptanya kemajuan dan kondusifnya suatu perusahaan. Peranan Hukum Adat Keberadaan Hukum Tradisional (Hukum Adat) sebenarnya sudah ada sebelum hukum tertulis ada. Kebijaksanaan-kebijaksanaan lokal (Local Wisdom) telah mengakar dan mendarah daging dalam kehidupan Masyarakat Adat serta turun-temurun dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Persoalan-persoalan dalam masyarakat jaman dahulu diselesaikan dengan cara kebijaksanaan-kebijaksanaan lokal atau Hukum Adat. Menjadi fakta dan kenyataan bahwa dari dahulu sampai sekarang Hukum Adat secara khusus Hukum Adat Dayak Tobag berandil, berkonribusi, berperan untuk menyelesaikan dan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif terhadap kasus-kasus atau persoalan-persoalan masyarakat Adat dengan pihak Perusahaan, sepertri kasus: sengketa batas lahan perkebunan perusahaan dengan tanah masyarakat Adat, penuntutan, claim dan lain sebagainya. 

Berikut beberapa contoh kasus bahwa “Hukum Adat Dayak Tobag” berperan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, hal tersebut adalah seperti: Kasus Penuntutan Oleh Beberapa Masyarakat Desa Sejotang Atas Tercemarnya Hak Milik Mereka Seperti Kebun Karet, Tanah, Dan Sungai Oleh PT.ACP. 

Dalam kasus ini, pihak korban telah mendirikan “Mandoh” di kebun PT.ACP yang terletak di Dusun Sejotang Desa Sejotang. Maksud dan tujuan pendirian “Mandoh” tersebut supaya pihak perusahaan tidak boleh beraktivitas sebelum dapat menyelesaikan tuntutan dari pihak korban tersebut serta pihak korban juga tidak boleh melakukan kejahatan kepada pihak PT.ACP baik terhadap kebunya maupun karyawannya. 

Dari hal ini sebenarnya Hukum Adat Dayak Tobag yang disimbolkan dalam bentuk “Mandoh” sudah berperan dan berkontribusi untuk menciptakan kemanan bagi kedua belah pihak. (Kebetulan kasus ini Penulis yang membantu mengurusnya dari pihak korban). Kasus Penuntutan Oleh Sdr.Sordi Atas Tercemar Dan Tergenangnya dengan Air Kebun Sawit Miliknya Oleh PT.SMP/IRP. Penulis tidak bercerita kronologi kasus ini, tapi penulis ingin menyampaikan bahwa “Hukum Adat Dayak Tobag” berperan sebagai senjata ampuh untuk membuat kedua belah pihak kondusif dan mrealisasikan hak milik masyarakat adat yang telah rusak. 

Dalam kasus ini PT.SMP/IRP mengakui kesalahannya diwujudkan dalam bentuk bahwa mereka mau memenuhi dan membayar “Adat” yang dibebangkan oleh Pengurus Adat dari Pihak Sdr.Sordi. Sehingganya Sdr.Sordi untuk menuntut ganti rugi kebun sawit miliknya yang tergenang air dan tercemar oleh PT.SMP/IRP sangat mudah. Maksudnya sdr. Sordi sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pihak PT.SMP/IRP sudah memenuhi Hukum Adat yang dibebankan. (Kebetulan kasus ini Penulis yang membantu mengurusnya dari pihak korban). Dan Masih banyak kasus-kasus yang lainnya. 

Kesimpulan Bahwa Peranan Hukum Adat Terhadap Perusahaan Di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir tidak bisa dipungkiri dan disangkal telah berperan banyak menciptakan kondisi yang aman dan kondisif serta untuk merealisasikan hak-hak tradisional Masyarakat Adat dan juga untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan antara Masyarakat Adat dengan pihak-pihak perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, kekeluargaan, musyawarah, mufakat, ringkas dan tidak rumit seperti menempuh hukum positif ( jalur lewat pengadilan). 

 Written By: Alung, S.Th.,M.Pd.

Comments