Info dari Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau

Desa Subah kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Desa Subah saat ini sedang membentuk panitia untuk menjaring pengelola Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Subah Tuah Sato. Kepanitian akan segera dibentuk dan untuk persiapan bagi warga desa Subah yang berminat menjadi pengelola Bumdes Subah adalah sebagai berikut persyaratannya:

A.Persyaratan Umum  :
1. Warga Desa Subah yang mempunyai jiwa wirausaha,
2. Bertempat tinggal dan menetap di Desa Subah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3. Sehat jasmani dan rohani,
4. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5. Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8. Bukan PNS atau perangkat desa,
9. Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2020 (untuk calon Dewan Pengawas),
10. Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2020 ( untuk Pelaksana Operasional).
B.Persyaratan Administrasi   :
1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Subah yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
2. Surat lamaran dilampiri  : 1). Daftar riwayat hidup, 2). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
5. Surat Keterangan Baik Perilaku dan Tidak Pernah Kena Adat Dari Ketua Adat masing-masing dusun, yang di tandatangani ketua dan temenggung adat.
6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Tayan Hilir
7. Surat Pernyataan yang memuat:
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
  • Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  • Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
  • Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
  • Bersedia bertempat tinggal di Desa Subah selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.
  • Pernyataan bersedia disanksi adat jika melakukan penipuan berkas administrasi atau melanggar ketentuan yang berlaku selama proses seleksi berlansung. (Surat Pernyataan yang mengandung unsur-unsur diatas disiapkan oleh Panitia)
8. Surat Keterangan tidak sedang menjabat  pengurus Lembaga Desa  dari Ketua lembaga yang bersangkutan,
9. Pas foto berwarna  berukuran 4X6 sebanyak 5 lembar dengan warna background sama dengan foto di KTP
Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Tuah Sato  dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Subah.
  1. Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa bersifat mandiri, transparan, adil dan jujur.
  2. Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
    • Perangkat Desa 1 (satu) orang;
    • Lembaga BPD 2 (dua) orang; Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
    • Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.-
  3. Susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas:
    • 1 (satu)  orang Ketua;
    • 1 (satu)  orang Sekretaris;
    • 3 (tiga)    orang Anggota.
  4. Anggota Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa wajib memenuhi syarat:
    • Bertempat tinggal di desa yang menyelenggarakan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
    • Tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana;
    • Tidak mencalonkan diri dalam Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
    • Tidak menjabat dalam kepengurusan lembaga Desa di Desa Subah.
  5. Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas:
    • Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
    • Merencanakan dan mengajukan biaya panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Subah;
    • Melakukan pendaftaran dan penetapan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
    • Mengadakan penjaringan dan penyaringan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
    • Menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah memenuhi persyaratan;
    • Menetapkan hasil Seleksi para peserta ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
    • Menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang lulus; dan
    • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas kegiatan
  1. Pengumuman dan pendaftaran peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 11 (sebelas) hari;
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama peserta dalam jangka waktu 2 (dua) hari;
  3. Penetapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 6 (enam) orang peserta;
Peserta  seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi Bakal Calon oleh Panitia  seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
Dalam proses penjaringan dilaksanakan melalui Sosialisasi, pengumuman dan pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mengikuti Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa.
Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa menghimpun berkas persyaratan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Penjaringan. Bagi peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dalam penjaringan diberitahukan secara tertulis oleh Panitia peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa untuk melengkapi persyaratan.
Kelengkapan berkas persyaratan harus dilengkapi oleh peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa. Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa wajib melengkapi dan/atau memperbaiki yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

Comments