empat rancangan peraturan daerah (raperda) Sanggau, apa itu? baca tuntas

Acam, SE Wakil Ketua DPRD Sanggau

Sanggau, Selasa, 11 Agustus 2020, Bupati Sanggau memberi tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sanggau. Rapat Paripurna masa persidangan ke-13 tahun 2020 dalam rangka pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) eksekutif dipimpin lansung oleh Wakil Ketua DPRD Acam, SE. Adapun empat raperda tersebut adalah:

1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. 
2. Pembayaran pajak secara elektronik 
3. Rencana detil tata ruang kawasan Baong Lawang perkotaan Sanggau 
4. Perubahan kedua peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh 29 anggota dewan sehingga memenuhi kuota forum untuk rapat paripurna. 

Ny Yohana Kusbariah Ontot, Ny.Arita Apolina,S.Pd, M Si, Drs Yohanes Ontot, M Si , Acam, SE , dan Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si Sekwan DPRD Sanggau

Dalam rapat paripurna tersebut tanggapan dari bupati Sanggau yang diwakili Wakil Bupati Drs. Yohanes Ontot, M.Si, terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi adalah sebagai berikut, diantaranya : 

1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk menindaklanjuti PP No. 72 tahun 2019 tentang perubahan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan permendagri No. 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan perintantahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. Intinya perangkat daerah harus dioptimalkan dilingkungan pemerintahan kabupaten Sanggau. Sehingga, memberi kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, penambahan tugas dan fungsi di inspetorat kabupaten Sanggau yaitu koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penetapan direktur rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural dan penentuan eselon direktur dan pejabat dibawahnya berdasarkan kelas rumah sakit umum tersebut. 

2. Raperda pembayaran pajak secara elektonik dibentuk untuk mengoptimalkan pembayaran pajak, bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pembayaran secara elektronik ini tentu mencegah kebocoran dalam pengelolaan pajak daerah. 

3. Rencana Detil Rata Ruang (RDTR) kawasan Baong Lawang perkotaan Sanggau, adalah RDTR pertama di kabupaten Sanggau yang meliputi kawasan Embaong, Lape dan Sungai Mawang. Kawasan ini mengalami kemajuan dan terintegrasi dengan industri Sungai Batu. Alasan lain dari ditetapkannya RDTR ini adalah dipindahkannya pusat pemerintahan daerah dari Kota Sanggau ke kawasan Sabang Merah dan kawasan ini adalah kawasan tengah bagian Timur Kalimantan Barat dan penghubung kota Pontianak ke Bagian Timur dari Provinsi Kalimantan Barat, hal ini berpotensi menjadikan kawasan Baong Lawang menjadi Simpul Regional. RDTR ini dibuat supaya adanya pembangunan berkelanjutan yang sangat bermanfaat untuk kabupaten Sanggau yang sudah dikaji dengan metode Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

4. Perubahan kedua peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Diharapkan dengan adanya perubahan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa umum setidaknya 10% setiap tahun. Dengan adanya perubahan ini maka TERRA (Tangibility, Empathy, Responsiveness, Reliability, Assurance ) /TERRA ulang (menjamin perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan) tarifnya ditingkatkan sehingga berdampak dengan kenaikan pendapatan daerah. 

Pak Samiun, Pak Supardi, Pak Sisen dan anggota dewan lainnya
Setelah selesai memimpin rapat Paripurna empat raperda Kabupaten Sanggau, wakil ketua Acam, SE lanjut memimpin rapat gabungan pansus raperda eksekutif dengan Bupati Sanggau yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs. Yohanes Ontot, M.Si dilantai dua gedung DPRD Sanggau.

Pak Acam memimpin rapat gabungan pansus raperda dan Bupati

Comments