Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19)
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.10 s.d. 16.00 WIB bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Prov. Kalbar telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) diikuti ± 30 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut sbb :
1. Gubernur Kalbar diwakili Sekda Kalbar A.L Lesyandri, S.H
2. Pangdam XII/Tpr diwakili Staf Ahli Pangdam XII/Tpr Bid. Hukum dan Humaniter Kolonel Inf Patar S Panggabean
3. Kapolda Kalbar diwakili Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani
4. Danlantamal XII/Pontianak diwakili Aspotmar Danlantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Agustiawarman, S.H
5. Danlanud Supadio diwakili Kakum Lanud Supadio Letkol Sus Ridwan Yunardi, S.H., M.I., Pol
6. Kejati Kalbar diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Bapak Jabal Nur, S.H., M.H
7. Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Dra. Sri Jumiadatin, M.Si
8. Asisten III (Asisten Administrasi & Umum) Sekundus, S.Sos., M.M
9. Kepala Biro Hukum Prov. Kalbar
Suherman, S.H., M.H
10. Kadiskes Prov. Kalbar dr. Harisson, M. Kes
11. Kepala BPBD Prov. Kalbar Bapak Christian Lumano
12. Kasat Pol PP Prov. Kalbar Bapak Golda Marganda Purba, S.P., S.H., M.H
13. EGM Angkasa Pura II diwakili OAS AP II Bapak Nuril Huda
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian cofid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa
A. Bagi perorangan
1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial 15 menit
3. Denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-
B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
1. Teguh lisan dan tegur tertulis
2. Denda administrasi sebesar 1.000.000,-
3. Penghentian sementara operasional usaha
4. Pencabutan izin usaha
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. kerja sosial
4. Pemotongan uang tambahan penghasilan pegawai sebesar 5% pada bulan perkenaan. Apabila melakukan pelanggaran di ruang lingkup kerja ataupun kantor.
Dan apabila ASN melakukan pelanggaran maka diterapkan pelanggaran perorangan.
D. Bagi tenaga kontrak
1. Teguran tertulis
2. Teguran lisan
3. Kerja sosial
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a adalah TNI Polri dan diserahkan kepada institusi yang bersangkutan.
Sedangkan untuk uang sanksi administrasi itu masuk kepada kas daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ketentuan Peralihan :
Dalam hal bupati atau walikota belum menyusun peraturan Bupati atau Walikota tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus 2019 dapat mempedomani peraturan Gubernur ini dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona 2019, pada kabupaten dan kota masing-masing.
Dalam hal kabupaten atau kota telah menetapkan peraturan Bupati atau Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum foto call Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian koronavirus maka yang dipedomani adalah peraturan Bupati atau Walikota yang bersangkutan.
- Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan
1. Pengawasan pembinaan dan penindakan atas pelanggaran peraturan Gubernur ini dilakukan oleh satpol PP berkoordinasi dengan Aparat daerah kementerian, atau lembaga terkait TNI/Polri dan gugus tugas Provinsi Kalimantan Barat
2. Penindakan di lapangan dilakukan oleh tim TNI Polri dan gugus tugas Kalimantan Barat.
Sedangkan untuk peraturan daerah ini akan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 oleh Gubernur Kalimantan Barat Bpk. H. Sutarmidji S.H M.Hum
Kegiatan berjalan aman dan lancar. Demikian dilaporkan.
Comments