DAD Tayan Hilir memediasi konflik pekerja dan perusahaan di Lais

Pandemi Covid-19 membuat semua tatanan dunia berubah drastis. Banyak biaya untuk pembangunan insfrastruktur terpangkas guna diberikan kepada warga negara akibat lockdown untuk memutuskan tali penularan virus Carona. Pada 19 Juli 2020 kemarin akhirnya Gubernur H. Sutarmidji, SH, M.Hum, mengeluarkan surat edaran yang salah satu pointnya ketentuan boleh bekerja tapi hanya 50% saja pekerja yang boleh berkerja dan ini salah satu bentuk mencegah penyebaran Covid-19. 

    Ketentuan ini wajib ditaati oleh semua unit usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Propinsi Kalimanran Barat, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.  Demikian juga Gunas Group melalui anak perusahaannya PT. MSP dan PT SJAL II yang beroperasi di desa Lalang, Subah, dan Sejotang menerapkan 4 Hari Kerja (HK) selama seminggu yang semulanya adalah 6 HK. Ketentuan ini membuat pendapatan pekerja harian merasakan dampak yang signifikan. Oleh karena itu, para pekerja harian menuntut sistem kerja tetap 6 HK seminggu tetapi perusahaan PT MSP di Lais tidak mengindahkan karena ini adalah kebijakkan kantor pusat Gunas Group di Jakarta. Akhirnya warga sepakat menghentikan perusahaan sawit MSP dengan cara memblokir jalan selama hampir satu Minggu. Hal ini menyebabkan kegiatan perusahaan mengalami kelumpuhan, karena akses jalan untuk membawa buah ditutup dan pekerjaan harian di lapangan mogok kerja.


    LMA

    Di tengah situasi kebuntuan ini, maka  DAD (Dewan Adat Dayak) Tayan Hilir pro aktif untuk mempertemukan dua belah pihak dalam mencari solusi bersama. Maka upaya mediasi dilakukan di balai dusun Lais pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 dan saksikan oleh Wakil DPRD Sanggau Bpk. Acam, SE,  FORKOMPINCAM Tayan Hilir yang dihadiri langsung oleh Camat Tayan Hilir Lovianus A, S.Sos, wakil TNI dan Babinkantimas Desa Lalang,  Kades Subah Bpk. Atin dan Kades Sejotang Bpk. Loleksius, serta LMA Dayak Tobak Bpk. Dullanang dan Bpk.  Aryanto. 



    Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DAD Tayan Hilir, Bpk. Yanto Laung. Sebelum dialog kedua pihak dilakukan, LMA membuat Pancang Adat (rambu rambu/aturan) untuk mengantisipasi situasi chaos, demikian juga  Bpk. Camat, Bpk. Acam SE, Perwakilan TNI, Perwakilan Polri, Kades Sejotang dan Subah mengingatkan kedua pihak untuk mengedapan dialog yang etis dan konstruktif. Dinamika dialog berjalan cukup menegangkan karena masing-masing pihak beradu argumen dengan data-data yang kuat. Wakil pekerja harian, Sdr. Lumin beberapa kali bersitegang dengan Humas Perusahaan Bpk. Arifin. 






    Setelah situasi menegangkan karena massa yang banyak kadang juga berteriak bila tidak setuju dengan penjelasan perusahaan dan alotnya negosiasi, namun menjelang malam  hari titik temu disepakati. Pihak perusahaan setuju dengan memperkerjakan karyawan pada Jumat dan Sabtu dengan catatan pekerjaan dibayar sesuai hasil target kerja dan membuat SOP bersama. Sedangkan 4 HK yaitu Senin-Kamis dibayar seperi biasanya. 









    Menurut Yanto Laung selaku ketua DAD Tayan Hilir, titik temu ini terjadi karena kedua pihak, yaitu  perwakilan pekerja harian Lumin Cs dan perwakilan perusahaan cerdas untuk memahami substansi persoalan dengan baik dan dewasa dalam menyikapi perbedaan. Ketua DAD juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Acam, SE selaku wakil ketua DPRD Sanggau yang banyak memberi sumbangsih penyelesaian perkara perselisihan berdasarkan pengalaman yang banyak dalam menangani konflik, kepada Camat Tayan Hilir Lovianus A, S.Sos yang kata-katanya sangat menyejukkan sebagai seorang Bapak dari semua pihak dan wejangannya yang solutif,  Kades Subah Yulianus Atin dalam kapasitasnya sebagai Kades dan mantan Humas telah memberi pencerahan, Kades Sejotang Loleksius, Kapolsek dan Danramil Tayan Hilir.

    Comments