Tim Penelitian Inovasi Untan laksanakan Tri Dharma dalam rangka diskusi mendorong hadirnya Perdes Lembaga Adat Desa di Subah

Munggu Das, Jumat 11 September 2020. Focus Group Discussion (FGD) diadakan di desa Subah dalam rangka menerima masukan untuk mendorong hadirnya peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa subah yang diselenggarakan oleh Tim Penelitian Inovasi Universitas Tanjungpura untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Peserta Diskusi
Gayung bersambut Temenggung Adat Desa Subah Elpianus Olek lansung mengundang pihak-pihak terkait mulai dari perangkat desa, kepala wilayah dusun beserta semua ketua RT untuk menghadiri diskusi untuk mendorong adanya peraturan desa terkait peraturan desa tentang lembaga adat desa Subah.

Kepala desa Subah Yulianus Atin sangat mengapresiasi adanya diskusi ini dan berterima kasih kepada Prof. Dr. Yohanes Bahari, M.Si yang telah mengajukan diskusi diselenggarakan di Munggu Das desa Subah.  Bapak Yulianus Atin Kades Subah menuturkan bahwa sekarang adat desa sudah ada payung hukumnya. Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang LKD Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Yulianus Atin Kades Subah

Hadir juga dalam diskusi Selfius Seko yang mana menjabat Dosen Fakultas Hukum Untan, Bu Fatmawati tim penelitian, perangkat pemerintah desa Subah, kawil dan semua ketua RT sedesa Subah.

Dosen Untan Fakultas Hukum Selfius Seko menuturkan bahwa permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut lagi dalam perdes peraturan desa. Tentu harus dibuat perdes lembaga adat desa.

Peserta
Peserta diskusi sangat antusias, karena ini tentang perdes adat desa Subah. Para undangan yang hadir berjumlah 39 orang.

Comments