Kompak melawan hoax : tips aman bermedia sosial dalam suasana pilkada 2020

A. ASAL MULA HOAX 

Menurut Lynda Walsh dalam buku berjudul Sins Against Science, istilah hoax atau kabar bohong, merupakan istilah dalam bahasa Inggris yang masuk sejak era industri. Diperkirakan pertama kali muncul pada 1808. Kata hoax menurut etimologinya berasal dari kata hocus pocus yang diringkas menjadi hocus. Para etimolog menduga, hoax berkembang dari kata hocus yang pada abad ke-17, merupakan kata benda dan kata kerja. 

Kompak melawan hoax : tips aman bermedia sosial dalam suasana pilkada 2020

Kompak melawan hoax : tips aman bermedia sosial dalam suasana pilkada 2020

Hocus pocus merupakan sebutan untuk trik atau tipuan yang kerap dipertunjukkan oleh pesulap atau juggler. Pada abad ke-17, kata hocus dalam konteks kriminal berarti 'membius' seseorang dengan menggunakan minuman keras. Menurut Oxford English Dictionary, pesulap kala itu beraksi di dalam forum pengadilan Raja James (1656) merapalkan mantra, 'hocus pocus, tontus talontus, vade celeriter jubeo' (ketenangan kata-kata yang gelap, untuk membutakan mata yang melihatnya). Belakangan, mantra tersebut masih dirapalkan oleh pesulap, namun dengan frasa yang berbeda yakni 'hax pax max deus adimax’. 

Frasa mantra itu diduga merupakan tiruan atau ejekan dari frasa yang digunakan pendeta Gereja Roma, saat melakukan ritual transubstansiasi. Dalam ritual tersebut, pendeta Gereja Roma mengucapkan doa dalam bahasa latin, yakni 'hoc est corpus' (ini adalah tubuh). 

B. Asal Mula Hoax dalam Politik Praktis di Indonesia 

Dalam dunia politik Indonesia, hoax mulai muncul pada perhelatan Pilpres 2014. Ketika itu beredar tabloid Obor Rakyat yang mendiskreditkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres). Pemimpin redaksi dan redaktur pelaksana tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa akhirnya divonis satu tahun penjara dan mendekam di Lapas Cipinang sejak Mei 2018. Pada 3 Januari 2019, keduanya dibebaskan setelah mendapat cuti bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham. • Kasus lainnya yang menonjol adalah kelompok Saracen. 

Kelompok ini menggunakan ribuan akun media sosial untuk menyebar kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Lima anggotanya, yakni Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Harsono Abdullah, dan Asmadewi, divonis bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian dan kasus SARA dengan hukuman bervariasi selama enam bulan sampai 2,5 tahun penjara. Pimpinannya, Jasriadi, divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan akses ilegal media sosial. 

Di Indonesia, sebenarnya kita dapat membedakan dua momentum penyebaran berita palsu. Pertama yang digunakan pada masa pemilihan presiden 2014, sementara momentum kedua terjadi pada pemilihan gubernur DKI Jakarta ketika berita palsu menyebar begitu masif. 

C. Tujuan dan Motif Hoax 

Tujuan penyebaran hoaks yang paling umum adalah faktor politik dan keuntungan materi. Motif hoax : politik, sosial, ekonomi, psikologi  Metode penyebaran hoax melalui tulisan ada 62,10 persen, gambar 37,50 persen, video 0,40 persen. Sedangkan saluran penyebaran paling banyak ada di media sosial 92,40 persen. Hoaks paling banyak disebar adalah isu sosial, politik, kesehatan dan SARA. Isu ini dianggap paling paten dan mempan untuk memecah belah kelompok masyarakat. 

D. Hoax sebagai Propaganda Politik 

Propaganda hoaks merupakan metode sekaligus alat yang sangat efektif untuk mendapatkan posisi politik sekaligus menjatuhkan posisi politik lawan yang dilakukan lebih dari satu kali atau secara terus menerus (repetitive action), serta berkesinambungan. Propaganda hoaks dinyatakan berhasil apabila dapat menjadi senjata yang ampuh untuk merendahkan musuh dan menghasut kebencian terhadap kelompok tertentu, mengendalikan keinginan propagandais bahwa pendapat itu yang benar meskipun hasil manipulasi. 

Propaganda hoaks digunakan oleh para aktor sebagai propaganda politik bertujuan agar dapat dengan mudah mendoktrinasi pemilih, membentuk opini, memanipulasi emosi/psikologis, serta menaikkan atau menurunkan kualitas salah satu calon, terlebih terjadi pada saat pemilihan, baik kepala daerah maupun pemilihan presiden, dikarenakan masyarakat Indonesia belum bisa memaknai politik beserta dinamikanya secara mendalam. 

Tujuan propaganda politik hoaks selain mempengaruhi publik juga dilakukan untuk mengubah image negatif menjadi positif ataupun sebaliknya, agar meningkatkan elektabilitas dan kepopuleran calon yang didukung. 

E. Berita Hoax menjelang Pilkada 2020 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sampai bulan Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoax yang beredar di masyarakat melalui media sosial (medsos). Sedangkan Bawaslu RI merilis laporan mengenai pengawasan konten internet setelah sebulan masa kampanye pilkada. Bawaslu menerima 106 laporan kampanye negatif dan 32 isu hoax (data Kominfo per 26 Oktober 2020). 

F. Hoax dalam perspektif 

Dalam sebuah studi, para psikolog menjelaskan bahwa berita hoax bisa memberikan dampak buruk pada kesehatan mental, seperti post-traumatic stress syndrome (PTSD), menimbulkan kecemasan, sampai kekerasan. Tidak hanya itu, psikolog percaya, orang yang terpapar berita hoax juga bisa membutuhkan terapi, karena diselimuti kecemasan, stres, dan merasa kesepian karena berita palsu. 

Berita hoax dihadirkan untuk memanipulasi banyak orang. Sebab, berita palsu bisa memanfaatkan kelompok orang yang takut, dan mengambil keuntungan ketakutan itu. Cara menghindar hoax untuk kesehatan mental : bersikap skeptis, belajar menilai berita/kabar, periksa waktu penerbitan berita, bertanya kepada ahli, lawan dengan humor, mulai breaksi (lawan dengan petisi). 

Dari sisi politik, hoax sebagai media propaganda dari sisi ekonomi sebagai alat mendapatkan keuntungan materi dari sisi hukum, Hoax itu dikualifikasikan sebagai “berita bohong/kabar tidak pasti/kabar yang berkelebihan/kabar yang tidak lengkap”, oleh karenanya, permasalahan hoax ini yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berbeda, dengan pertanggungjawaban hukum yang berbeda pula, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain UU, Peraturan Menteri yang terkait dengan penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yaitu Permen Komunikasi dan Informatika No. 19 tahun 2014. Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. 

G. Tips Aman Bermedia Sosial dalam Pilkada 2020 

1) Hati-hati dengan judul provokatif Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. 
2) Cermati alamat situs Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300. Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai. 
3) Periksa fakta Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri atau kah lembaga resmi lainnya? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. 
4) Cek keaslian foto Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan. 
5) Ikut serta grup diskusi anti-hoax Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti-hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, warganet bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.

Oleh : Salfius Seko, S.H., M.H

Comments